trending

Rudapaksa Anak SD di Bekasi: Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:27 WIB
Kasus perundungan anak di Bekasi Timur masih belum ditangani. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTUPLUS.com, Bekasi, 2025 — Keluarga seorang siswi kelas II SD Advent XIV Bekasi meminta Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RS (Ramses Sinurat), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak dan perbuatan cabul di bawah umur.

Kasus ini terjadi di lingkungan sekolah yang beralamat di Jl. Sersan Aswan No. 3, Margahayu, Bekasi Timur, dan kini memasuki fase proses hukum yang dinilai keluarga berjalan lambat.

Penetapan Tersangka, Namun Belum Diperiksa

Keluarga menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara pada 2 Desember 2025 dan menetapkan RS sebagai tersangka atas dua laporan polisi yang mereka ajukan. Namun hingga saat ini, kata keluarga, penyidik PPA belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan tersangka sebagai tersangka.

Keluarga juga menyebut RS memiliki posisi kuat di Yayasan Perguruan Advent XIV, dan kondisi tersebut dinilai memengaruhi keberpihakan pihak sekolah.

Baca Juga: Digital Skill Training Dibimbing.id: Solusi Cepat Atasi Bottleneck Akses Data di Perusahaan

Identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga perlindungan anak dan kerahasiaannya.

Dasar Hukum yang Dipakai

Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang masing-masing mengatur mengenai kekerasan fisik serta tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kronologi Proses Hukum

11 Oktober 2024

Keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak (Pasal 80) dengan nomor:
LP/B 1808/X/2024/SPKT/Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota

17 Februari 2025

Keluarga kembali melapor terkait dugaan perbuatan cabul (Pasal 82) dan Pasal 80 dengan nomor:
LP/B 345/II/2025/SPKT/Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota

Halaman:

Tags

Terkini