SEWAKTUPLUS.com --Hasil sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang digelar pada Senin, 25 November 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengejutkan banyak pihak.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan pasangan selebriti ini tidak sah di mata hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Hakim ketua menyatakan bahwa pernikahan yang dilangsungkan secara privat di Bali beberapa bulan lalu tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan, pernikahan ini tidak dapat diakui secara hukum karena tidak ada pencatatan resmi di lembaga negara," ungkap hakim dalam putusannya.
Rizky Febian yang hadir dalam persidangan menyampaikan rasa kecewa atas putusan tersebut, tetapi tetap menghormati keputusan hukum.
"Kami sebenarnya sudah mengikuti adat dan agama masing-masing, tapi ternyata ada kekurangan di sisi administrasi.
Ini akan menjadi pelajaran bagi kami untuk segera melengkapi semua proses yang diperlukan," ujar Rizky kepada media usai sidang.
Mahalini, di sisi lain, mengungkapkan bahwa mereka tidak bermaksud mengabaikan aturan hukum.
"Kami fokus pada perayaan secara adat waktu itu, jadi memang kurang paham soal teknis administrasi.
Tapi kami berdua tetap komit untuk menyelesaikan semuanya sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Keputusan ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya para penggemar keduanya.
Namun, pasangan ini memastikan bahwa hubungan mereka tetap harmonis dan akan segera mengurus ulang pernikahan mereka agar sah secara hukum.