"Kemudian oleh korban dalam kasus penganiayaan tersebut, kemudian restorative justice dan pelaku keluar dari tahanan Polsek Bogor Barat," imbuhnya.
Bismo menyebut kasus penganiayaan terjadi dengan motif saling memperebutkan cinta Wulan. Alung kemudian bebas dari tahanan usai terjadi islah.
"Jadi bahwa didapatkan informasi waktu menjalankan hukuman di Polsek Bogor Barat itu terkait berantem, penganiayaan (karena) rebutan korban (Wulan). Nah karena sudah islah, akhirnya setelah menjalani hukuman selama 28 hari tersangka keluar (dari tahan Polsek Bogor Barat)," jelas Bismo.
"Setelah keluar (dari tahanan Polsek Bogor Barat) berhubungan kembali dengan korban dan di malam Jumat mulai terjadi proses pembunuhan," tambahnya.