Berat Badan Ammar Zoni Turun 20 Kg Selama di Penjara, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

- Senin, 18 November 2024 | 10:53 WIB
Amar Zoni  (Cumicumi)
Amar Zoni (Cumicumi)

SEWAKTUPLUS.com -- Ammar Zoni, aktor terkenal yang kini mendekam di penjara atas kasus hukum yang menjeratnya, dikabarkan mengalami penurunan berat badan yang signifikan.

Menurut pernyataan kuasa hukumnya, berat badan Ammar turun hingga 20 kilogram selama masa tahanan.  

Kuasa hukum Ammar menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan oleh rutinitas dan pola makan yang berbeda selama di dalam penjara.

Baca Juga: Minuman Boost Alami, Tren Baru untuk Energi dan Kekebalan Tubuh

“Ammar mengalami adaptasi yang cukup berat dengan lingkungan penjara. Tekanan mental, perubahan pola hidup, dan kurangnya asupan makanan yang sesuai dengan kebiasaannya sehari-hari membuat berat badannya turun drastis,” ujar sang kuasa hukum dalam keterangannya.  

Selain itu, kondisi psikologis juga disebut memengaruhi perubahan fisiknya. “Sebagai seorang publik figur, tentu ada tekanan mental yang cukup besar.

Namun, Ammar tetap berusaha kuat dan menerima konsekuensi atas tindakannya,” tambahnya.  

Baca Juga: Reza Artemavia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Berlian Rp 18,5 Miliar

Penurunan berat badan Ammar juga diimbangi dengan aktivitas fisik yang meningkat.

Kuasa hukum menyebut Ammar sering berolahraga ringan untuk menjaga kesehatan dan mencoba menjalani hari-harinya di balik jeruji dengan lebih positif.  

Kabar tentang kondisi fisik Ammar Zoni ini memicu perhatian publik, terutama para penggemarnya yang masih memberikan dukungan moral kepadanya.

Meski tengah menjalani masa hukumannya, Ammar tetap berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menjaga kesehatannya.  

Hingga saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum terus memberikan dukungan agar Ammar bisa melewati masa sulit ini dengan baik. "Dia sangat menyesal dan terus berusaha introspeksi.

Penurunan berat badannya bukan hanya soal fisik, tapi cerminan proses berat yang sedang ia jalani," pungkas kuasa hukumnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X