SEWAKTUPLUS -- Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini sudah dalam proses.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, dan ternyata ajudan tersebut adalah seorang oknum anggota TNI. Karena dia adalah anggota TNI, maka Polres Jakarta Selatan tidak berwenang menangani kasus ini.
Sebagai anggota TNI, perkara ini harus diproses sesuai dengan hukum militer. Polres Jakarta Selatan kemudian berkoordinasi dengan POMDAM Jaya (Polisi Militer) di wilayah Jakarta, karena terduga bekerja di wilayah TNI Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara kepada POMDAM Jaya. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada tanggal 12-13 November 2024, dan perkara ini kini ditangani oleh pihak militer.
Berdasarkan keterangan penyidik di Polres Jakarta Selatan, dia masih aktif sebagai anggota TNI hingga saat ini. Itu sebabnya berkas ini dilimpahkan kepada POMDAM Jaya, karena mereka memiliki kewenangan untuk menangani anggota TNI yang terlibat dalam kasus hukum.
Setelah pelimpahan berkas, kami selaku kuasa hukum dari para jurnalis yang menjadi korban, sudah berkoordinasi dengan tim penyidik dari POMDAM Jaya.
Kami sudah sepakat bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti oleh POMDAM Jaya. Kami juga berencana untuk mendatangi POMDAM Jaya dalam waktu dekat, setelah administrasi pelimpahan selesai.
Kami akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap apa yang terjadi sebelumnya di Polres Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, baik ajudan Atta Halilintar maupun Atta sendiri belum ada komunikasi langsung dengan para korban, baik itu permintaan maaf atau upaya penyelesaian. Jadi, proses hukum ini harus tetap berjalan.
Baca Juga: Gading Marten Temukan Cinta Baru, Gisel Hargai Privasi dan Fokus pada Kebahagiaan Gempi
Berdasarkan keterangan dari Atta Halilintar, ajudannya sudah diberhentikan. Atta mengungkapkan hal tersebut melalui media sosialnya, menyatakan bahwa ajudan tersebut sudah diberhentikan.
"Kami akan melanjutkan koordinasi dengan POMDAM Jaya, yang kemungkinan besar akan dilakukan minggu depan".